
KAYONG UTARA – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kayong Utara mengalami penundaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Utomo, selaku Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkablub V KONI Kayong Utara, demi meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Budi, penundaan ini murni disebabkan adanya mis-understanding atau salah pemahaman administratif antara panitia daerah dengan pihak Pengurus Provinsi (Pengprov) KONI terkait batas waktu pemberitahuan pelaksanaan kegiatan.
Budi Utomo menjelaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan sebenarnya sudah berjalan sesuai jadwal yang disepakati sejak Rapat Kerja (Raker) tanggal 5 Mei lalu. Namun, kendala muncul pada bagian pelaporan.
Selain itu, panitia daerah awalnya mengira bahwa pemberitahuan ke Pengprov KONI cukup berupa undangan formal menjelang hari pelaksanaan.
Ternyata, berdasarkan mekanisme yang ada, pemberitahuan resmi mengenai waktu pelaksanaan Musorkablub kepada Pengprov harus diserahkan 14 hari sebelum hari-H, sama seperti pemberitahuan kepada Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga.
Pihak panitia telah melakukan koordinasi dan melakukan Zoom Meeting bersama Pengprov KONI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai penundaan ini.
“Kami akui ada miss komunikasi dan pemahaman antara KONI Kabupaten dan KONI Provinsi terkait waktu pemberitahuan pelaksanaan. Namun, semua berkas tahapan saat ini sudah resmi kami laporkan ke Pengprov,” ujar Budi Utomo kepada sejumlah awak media, Kamis (11/06).
Meskipun agenda Musorkablub ditunda, Budi menegaskan proses penjaringan bakal calon ketua telah selesai dilakukan secara transparan. Hingga batas akhir penutupan pada 31 Mei, hanya 2 kandidat yang mengembalikan formulir. Kedua calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi, termasuk pemenuhan ambang batas dukungan minimal 30% dari total Pengcab yang memiliki hak suara sah.
Budi juga menambahkan, dari total 41 Pengcab yang terdaftar, hasil verifikasi mencatat ada beberapa Pengcab yang masa baktinya sudah habis atau belum diperpanjang, sehingga menyisakan 34 Pengcab yang saat ini memiliki hak dukungan dan hak suara sah. Pengcab yang mati tersebut diimbau untuk segera mengurus perpanjangan.
Pihak TPP memastikan bahwa secara teknis panitia di Kayong Utara sudah siap 100%, baik jika Musorkablub diputuskan berjalan 1 minggu maupun 2 minggu ke depan.
Sesuai dengan aturan regulasi, pelaksanaan Musorkablub pengganti paling cepat akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan. (Red)
