
KAYONG UTARA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area operasional PT Kayong Agro Lestari (KAL) perusahaan yang kini di bawah naungan First Resources (FR) memicu keprihatinan mendalam dari legislator daerah. Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah konkrit dan tidak mengabaikan dampak serius dari insiden tersebut.
Menurut politikus asal Daerah Pemilihan Kecamatan Sukadana ini, imbas dari kebakaran tersebut sangat luas, mulai dari kerugian di tingkat masyarakat, kehancuran perkebunan mitra, hingga terancamnya kawasan konservasi yang menjadi ruang hidup bagi satwa terlindungi.
Ketua Koperasi Bina Satung Lestari (BSL), Anton, mengonfirmasi bahwa kobaran api turut merusak deretan kebun milik mitra koperasi.
“Ini bukan hanya persoalan kebun yang terbakar. Yang sangat-sangat menyedihkan adalah kawasan konservasi perusahaan. Di sana banyak orangutan yang menjadi habitatnya. Akibat kebakaran, orangutan keluar dari kawasan tersebut dan bahkan ada yang ditemukan warga dalam kondisi sangat memprihatinkan,” kata Kamiriluddin.
Ia menilainya sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
“Ini harus disikapi serius. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerusakan semakin parah dan satwa-satwa yang ada di dalam kawasan konservasi semakin terancam,” tegasnya.
Soroti Perubahan Manajemen dan Pembubaran Tim Pemadam
Selain masalah kebakaran, Kamiriluddin menyoroti melemahnya sistem mitigasi bencana pasca pergantian kepemilikan. Ia mendapat laporan bahwa Kelompok Tani Pemadam Api Bina Satung Lestari yang selama ini menjadi garda terdepan penanganan api di sekitar wilayah konsesi telah dibubarkan oleh manajemen baru.
“Dulu ketika manajemen PT KAL masih aktif, ketika ada api cepat ditangani. Ada kelompok tani pemadam api yang bergerak di lapangan. Sekarang saya mendapatkan informasi kelompok itu sudah dibubarkan oleh PT FR,” ujarnya.
Atas temuan ini, ia meminta kejelasan dan transparansi dari pihak korporasi. Pembubaran tim pemadam lokal dinilai berpotensi melemahkan penanggulangan karhutla secara keseluruhan.
“Ini yang harus kita pertanyakan. Kenapa kelompok pemadam api yang selama ini membantu ketika terjadi kebakaran justru dibubarkan? Apakah setelah perubahan manajemen sistem penanganan kebakaran juga berubah? Ini harus diperiksa,” katanya.
Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga efektivitas penanganan karhutla di area konsesinya.
“Ini sangat dekat dengan wilayah Kayong Utara, khususnya desa kami di Kecamatan Sukadana. Wilayah perusahaan berbatasan langsung dengan Desa Riam Berasap Jaya dan Sukadana. Jadi kalau terjadi kebakaran atau persoalan lingkungan, masyarakat yang berada di sekitar kawasan itu pasti terdampak,” ujarnya.
Bagi warga sekitar, ancaman ini langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari mengingat letak geografis pemukiman yang berbatasan langsung dengan area perkebunan.
Tuntutan Kejelasan Pencemaran Sungai Siduk dan Tanggung Jawab Sosial
Persoalan tak berhenti pada karhutla. Dugaan pencemaran Sungai Siduk sumber air vital warga setempat juga menjadi perhatian tajam. Sebelumnya, Kamiriluddin bersama jajaran DPRD serta Dinas Perkim-LH Kayong Utara dan Ketapang telah mengambil sampel air di lokasi pasca-menerima keluhan dari Pemdes Riam Berasap Jaya.
“Ketika audiensi, salah satu hal yang paling penting disampaikan adalah soal air Sungai Siduk. Sungai itu sejak lama menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Jarak antara perkebunan sawit dan aliran sungai disinyalir terlalu rapat dan rawan memicu pencemaran.
“Memang benar jarak Sungai Siduk dengan lahan perkebunan PT KAL itu begitu dekat. Ada yang jaraknya kurang dari 50 meter, bahkan ada yang sekitar 20 sampai 30 meter,” ungkapnya.
Masyarakat kini mendesak transparansi hasil uji laboratorium guna menentukan langkah hukum maupun pemulihan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa ada kepastian. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada pencemaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak tercemar, pemerintah juga harus menjelaskan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Atas akumulasi masalah ini, Kamiriluddin mendesak KLHK untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan, tidak hanya bersandar pada laporan formal.
“KLHK harus turun. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Lihat kondisi di lapangan, lihat kawasan konservasinya, lihat kondisi masyarakat, lihat sungainya, dan lihat bagaimana sistem pencegahan kebakaran perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan agar sanksi tegas dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ragu untuk bertindak tegas. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Ini menyangkut lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Kamiriluddin.
Tidak ketinggalan, ia mengritik minimnya kepedulian perusahaan terhadap warga terdampak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami juga kecewa. Selama ini bagaimana kontribusi perusahaan kepada desa-desa yang terdampak? Jangan hanya mengambil manfaat dari wilayah itu, sementara masyarakat yang berada di sekitarnya tidak merasakan manfaat yang seimbang,” ujarnya.
Menurutnya, operasional bisnis perkebunan harus sejalan dengan kontribusi sosial dan perlindungan lingkungan hidup.
“Perusahaan harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan dampak lingkungan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara nyata,” katanya.
Mengakhiri keterangannya, Kamiriluddin meminta pemerintah daerah dan pusat untuk sigap bertindak sebelum krisis ekologi dan sosial ini membesar menjadi konflik berkepanjangan.
“Ini harus ditindaklanjuti. Jangan menunggu sampai kerusakannya lebih besar, jangan menunggu orangutan semakin banyak keluar dari habitatnya, jangan menunggu masyarakat semakin kehilangan sumber air,” tegasnya.
Langkah penegakan hukum yang berbasis data dan fakta lapangan menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini.
“Kalau ada kesalahan, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting jangan dibiarkan dan jangan ada kesan pemerintah tutup mata,” tukas Kamiriluddin. (Red)
