
KAYONG UTARA – Pemerintah Daerah Kayong Utara memberikan kejelasan mengenai bantuan dana tanggap darurat sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, menjelaskan bahwa dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi.
“Adanya masalah bantuan dari pusat 20 miliar gitu ya, itu kan yang mengajukan itu Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi mengajukan dengan dasar minimal itu ada tiga kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, baru Provinsi yang mengajukan. Karena Pemerintah Provinsi kan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk mengkoordinir,” ujar Fathul Bahri, Kamis (8/10).
Fathul menambahkan bahwa mekanisme penggunaan dana sebesar Rp20 miliar ini telah diatur secara rinci. “Pasti adalahkan, 20 miliar tuh ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300 berapa saya lupa gitu kan, tentang penggunaannya. Jadi ada delapan item yang digunakan untuk operasional, untuk logistik, untuk BBM, untuk nanti pemulihan gambut, untuk insentif relawan kalau ada pembentukan relawan yang sesuai dengan aturan. Terus juga ada pembelian sarana prasarana, dan penggunaannya pun ya khusus di saat tanggap darurat,” jelasnya.
Terkait pencairan dan alur penggunaan anggarannya, dana tersebut disalurkan melalui mekanisme kas daerah sebelum dialokasikan ke pihak terkait.
“Uang 20 miliar itu kan masuk pertama tuh ke kas daerah tanggal 9 September. Di kas daerah 9 September, barang itu bisa akan muncul mau digunakan tuh harus digeser ke BTT dulu, dari kas induk ke BTT,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa instansi terkait telah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) selama masa tanggap darurat.
“Masing-masing instansi menyusun rencana kebutuhan untuk menghadapi darurat asap akibat karhutla selama 28 hari. Setelah kami bahas susun RKB, barang itu harus kita review dulu ke APIP, inspektorat. Hasil review mereka ini baru ditransfer ke BPBD. Nanti kalau sudah di BPBD, persetujuan sudah, baru kita distribusikan ke kesehatan berapa, kecamatan berapa, Satpol PP berapa, dan untuk tim BPBD berapa,” pungkasnya. (Red)
