
KAYONG UTARA – Aksi penyelamatan satwa dilindungi berlangsung dramatis di Dusun Pemangkat Jaya, Desa Pemangkat, Kabupaten Kayong Utara. Diketahui, seekor orang utan yang sempat merusak tanaman di perkebunan warga berhasil dievakuasi oleh tim gabungan BKSDA dan kepolisian untuk dikembalikan ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), pada Kamis (23/4).
Untuk itu, pihak kepolisian melakukan pendampingan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi tersebut.
Mengenai hal ini, Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo membenarkan mengenai hal tersebut, dan pihak kepolisian melakukan pendampingan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan identifikasi dan observasi awal terhadap lokasi kebun yang mengalami kerusakan akibat aktivitas orang utan.
“Kami melakukan indentifikasi dan observasi. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, disimpulkan bahwa benar terdapat tanda-tanda keberadaan orang utan di sekitar area tersebut, dengan melibatkan YIARI, BKSDA, TNGP, Polri, TNI dan masyarakat,”jelas Kapolres Adi kepada awak media, Kamis (23/4).
Adi menambahkan, langkah-langkah pendampingan BKSDA dalam menangani kasus orangutan yang mengganggu perkebunan warga antara lain, melakukan pelaporan dan respons awal observasi dan evaluasi lapangan, upaya mitigasi konflik, evakuasi dan translokasi, pencegahan jangka panjang dan dilakukan pemindahan orang utan ke Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
“Dalam melakukan evakuasi berjalan dengan lancar, dalam hal ini Polsek Simpang Hilir melakukan pendampingan terhadap petugas BKSDA dalam melakukan observasi dan verifikasi di lokasi kejadian laporan warga. Tujuannya adalah untuk memahami situasi, mencari tahu penyebab orangutan memasuki area perkebunan, dan mengumpulkan informasi yang diperlukan,”tandasnya. (Red)
