
KAYONG UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Syaiful Hartadin angkat bicara terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan TK Pembina Sukadana. Anggota legislatif meminta agar permasalahan ini diusut secara bijak dan mendalam untuk mengetahui akar persoalannya.
Dalam keterangannya, Syaiful Hartadin menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menelusuri sumber inisiatif pungutan tersebut. Investigasi perlu memastikan apakah pungutan tersebut murni inisiatif dari pihak sekolah yakni Kepala Sekolah dan Dewan Guru atau merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua murid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan. Jika kesalahan masih dalam batas toleransi dan bersifat administratif, pihak Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan pembinaan intensif kepada pihak sekolah.
Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran berat yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan dan indikasi kuat praktik pungli, ia menyatakan tidak segan untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
DPRD Kayong Utara berencana akan memanggil Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat. Meski saat ini agenda legislatif masih berfokus pada Panitia Khusus (Pansus), masalah pendidikan ini tetap menjadi prioritas untuk segera didalami.
“Kita harus memutus mata rantai ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, baik di sekolah yang sama maupun di tempat yang berbeda,” tegasnya.
Untuk itu, Langkah ini diambil guna menjamin transparansi di sektor pendidikan dan memastikan beban biaya sekolah tidak memberatkan orang tua murid di Kayong Utara. (Red)
