
KAYONG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kayong Utara mencatat 19 Laporan Polisi (LP) dengan total 29 orang tahanan yang berhasil diamankan.
Seperti diketahui, Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo memimpin langsung penyampaian capaian tersebut dalam gelaran Press Conference yang didampingi Kasat Reskrim Herlyan, Kasat Resnarkoba Burhan Nuddin, serta PLH Kasi Humas Arfin Dayana. Dari belasan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan 2 butir ekstasi.
Adapun tahapan penanganannya mencakup 2 perkara tahap penyidikan, 3 perkara tahap I, 13 perkara tahap II, serta 1 perkara masuk tahap Rehabilitasi (TAT) BNN Provinsi. Salah satu pengungkapan terjadi pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana, saat petugas mengamankan seorang laki-laki beserta paket dugaan sabu dan alat hisap.
Dalam kesempatannya Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan tertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Red)
