
KAYONG UTARA – Satreskrim Polres Kayong Utara menindak tegas pelaku pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Langkah ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam kasus Karhutla ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial J (45) sebagai tersangka. Pelaku diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas. Pembakaran tersebut berdampak fatal lantaran api kembali menyala pada 27 Juni dan 14 Juli 2026 hingga meluas ke area lahan milik warga.
Petugas turut menyita barang bukti berupa cangkul, parang, korek api gas, ken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit. Atas perbuatannya, J dipersangkakan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan tertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Red)
