
KAYONG UTARA – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, berdampak langsung terhadap keberadaan satwa liar. Diketahui, seekor trenggiling (Manis javanica) terpaksa keluar dari habitat aslinya dan masuk ke permukiman warga sebelum akhirnya berhasil dievakuasi serta dilepasliarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kayong Utara, pada Selasa (22/9).
Penyelamatan ini berawal dari kepedulian Nasir (50), warga Dusun Sepakat Jaya. Ia menemukan satwa dilindungi tersebut tersangkut pada pukat pengaman tanaman cabai di pekarangannya. Agar tidak melarikan diri atau membahayakan diri sendiri, Nasir mengamankan trenggiling tersebut ke dalam keranjang lalu melaporkannya kepada UPT KPH Wilayah Kayong sekitar pukul 09.35 WIB.
Menerima laporan warga, Kepala UPT KPH Wilayah Kayong, Ponty Wijaya, segera bergerak menuju lokasi setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena personel BKSDA sedang berfokus menanggulangi karhutla di area lain, proses evakuasi dan pelepasliaran diserahkan sepenuhnya kepada KPH Kayong.
Demi memastikan satwa terhindar dari paparan asap dan ancaman kebakaran berulang, tim memilih kawasan hutan aman di Taman Nasional Gunung Palung, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, sebagai lokasi pelepasliaran.
Prosesi pengembalian trenggiling ke habitat alaminya berlangsung pukul 11.05 WIB pada hari yang sama. Kegiatan ini disaksikan oleh petugas KPH, warga setempat, serta empat mahasiswa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Atas aksi cepat dan kepedulian warga tersebut, Kepala UPT KPH Wilayah Kayong, Ponty Wijaya, menyampaikan apresiasinya secara langsung.
“Kami sangat mengapresiasi kehendak baik dan kepedulian Pak Nasir yang langsung menyelamatkan serta melaporkan temuan trenggiling ini kepada kami. Diduga kuat satwa ini terdesak keluar dari habitat aslinya akibat kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Desa Rantau Panjang. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang sangat kita butuhkan di tengah kondisi darurat karhutla,” ujar Ponty Wijaya.
Ia menambahkan, Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 dan terancam punah akibat maraknya perburuan serta perdagangan ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menangkap, memburu, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian satwa dan mencegah kebakaran hutan demi keberlangsungan ekosistem kita,” tegasnya. (Red)
