
KETAPANG – Sidang lanjutan kasus dugaan perampasan tambang emas dengan terdakwa WNA asal Tiongkok, LX alias Liu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumbaya diketahu Liu sudah menjalani sidang di PN sebanyak tiga kali dengan menghadirkan saksi sebanyak sembilan saksi dalam persidangan.
Saat ini Liu menjalani sidang ke empat dan menghadirkan mantan direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhamad Pamar Lubis, yang buka-bukaan soal hilangnya 60 ton dinamit.
Selain Pamar, jaksa juga menghadirkan Rani selaku administrasi keuangan PT SRM, perwakilan dari pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing masing-masing Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.
Karena tiga saksi WNA tidak dapat berbahasa Indonesia, persidangan turut menghadirkan penerjemah.
Dalam kesempatan tersebut, Pamar menjelaskan dirinya menjabat Direktur PT SRM sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga empat atau lima bulan lalu.
“Saya direktur sejak awal berdiri. Saya yang mengurus seluruh perizinan, termasuk izin dinamit dan urusan ke pemerintahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia membeberkan dugaan penguasaan paksa lokasi tambang pada 26 Juli 2023 di wilayah IUP PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, terdakwa bersama sejumlah orang datang pada waktu subuh dan mengusir tenaga kerja asing maupun pekerja lokal dari lokasi tambang.
“Mereka datang memakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi langsung dikuasai. Garis polisi dibongkar dan pabrik dijalankan untuk memproduksi emas,” jelasnya.
Pamar juga menjelaskan bahwa operasional tambang sempat berjalan secara ilegal, termasuk penggunaan dinamit yang dimasukkan ke dalam tunnel untuk menggiling batuan ore hingga menjadi emas.
Selain itu, ia menuding terdakwa dan kelompoknya merusak pintu serta mematahkan gembok gudang bahan peledak sebelum mengambil dinamit dan detonator.
Pamar juga menjelaskan, bahan peledak tersebut dibeli dari PT Pindad dengan total pengadaan sekitar 50 hingga 60 ton lengkap dengan detonator.
Dinamit itu telah mengantongi izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di lokasi tambang, dengan kunci dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Sejak dibeli pada 2022, dinamit itu belum pernah digunakan karena RKAB belum disahkan oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Namun, ia mengaku menerima laporan dari KTT bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang.
Selain itu, Pamar juga menyinggung dugaan penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi tambang dikuasai.
Ia mengaku mengetahui adanya lonjakan pemakaian listrik setelah dihubungi pihak PLN UP3 Ketapang.
“Kalau tidak beroperasi, tagihan sekitar Rp100 juta per bulan. Kalau pabrik beroperasi bisa Rp500 sampai Rp600 juta per bulan. Dan itu tetap kami yang membayar,” kata Pamar.
Ia memperkirakan total kerugian akibat hilangnya bahan peledak dan perlengkapan lainnya mencapai Rp4 miliar hingga Rp6 miliar.
Usai persidangan, Pamar menyebut Liu sebagai pengkhianat.
Ia mengenal terdakwa sebagai penerjemah Li Chang Jin, investor utama PT SRM yang menguasai mayoritas saham, sementara Pamar memiliki 5 persen saham.
“Awalnya dia penerjemah, lalu dipecat karena ada penyelewengan. Setelah itu membenci Mr Li. Jangan berharap memetik bunga kalau yang ditanam bunga bangkai, dengan mencuri listrik, dinamit hingga batuan emas,” ucapnya.
Ia juga menduga terdakwa berupaya menguasai tunnel yang berjarak sekitar 50 meter dari wilayah IUP PT SRM dan bersebelahan dengan perusahaan Bukit Belawan Tujuh (BBT).
Perubahan manajemen PT SRM yang disebutnya dikuasai pihak baru secara ilegal, menurut Pamar, telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, tim hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio SH, menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai kliennya tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah tidak lagi menjabat direktur.
“Laporan kasus ini dibuat pada 19 Mei 2025. Saat itu Muhammad Pamar Lubis masih menjabat Direktur PT SRM, sehingga legal standing-nya jelas,” tegas Cahyo.
Ia juga menambahkan, perkara tersebut sempat diajukan praperadilan oleh terdakwa, namun permohonan itu ditolak.
“Tidak mungkin JPU melimpahkan perkara ini ke persidangan jika pelapornya tidak memiliki legal standing. Dan praperadilan juga sudah diajukan oleh terdakwa, tetapi ditolak,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada kamis 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (ILM)
