
KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang resmi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China, atas kasus penguasaan tambang emas ilegal di lahan milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Kamis (28/5), majelis hakim menyatakan bahwa Liu terbukti secara sah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian bunyi putusan resmi PN Ketapang.
Kasus ini berakar dari tindakan nekat terdakwa yang menguasai lokasi tambang PT SRM di Desa Nanga Kelampai secara paksa. Liu bersama kelompoknya mengusir karyawan sah perusahaan, lalu mengambil alih area pabrik serta lokasi tambang. Ia bahkan merekrut pekerja sendiri, termasuk Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song untuk mengeksploitasi emas di sana.
Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan mengenai pembobolan gudang handak (bahan peledak). Pada akhir Agustus 2023, atas perintah Liu, para pekerja merusak gembok gudang PT SRM yang berisi suplai resmi dari PT Pindad.
Aset yang digasak meliputi, 50.000 kg dinamit power gel, 1.900 unit detonator elektrik, dan 26.000 unit detonator non-elektrik.
Seluruh bahan berbahaya ini digunakan untuk aktivitas penambangan bawah tanah ilegal tanpa mengantongi izin otoritas terkait.
“Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Tak hanya material tambang, Liu juga memanfaatkan fasilitas listrik PLN berdaya 2,5 juta VA milik perusahaan tanpa izin. Akibatnya, tagihan listrik PT SRM membengkak hingga ratusan juta rupiah per bulan sejak Oktober hingga Desember 2023.
Secara akumulatif, total kerugian yang diderita PT SRM mencapai Rp4 miliar, yang terdiri dari nilai bahan peledak (Rp3,5 miliar) dan beban tagihan listrik (Rp451 juta).
Rekam jejak Liu Xiaodong selama proses hukum terbilang kontroversial. Ia sempat mencoba kabur ke luar negeri pada Februari 2026 saat berstatus tahanan rumah, tepat sehari setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Meski telah divonis bersalah, pihak terdakwa menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar, Liu resmi mengajukan banding pada 24 Mei 2026. Sementara itu, majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada saksi Syaiful Situmorang. (HAM)
