
Tampak Warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi saat menyampaikan orasi dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM)
KETAPANG – Eskalasi konflik agraria antara warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) kembali mencapai titik didih. Pada Sabtu (16/5), ratusan warga melakukan aksi blokade dan pemortalan akses operasional perusahaan di Divisi 1 sebagai bentuk protes atas janji plasma yang tak kunjung terealisasi.
Seperti diketahui, aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa anak usaha BGA Group tersebut telah menggarap lahan seluas kurang lebih 1.400 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU). Warga menuntut perusahaan segera memberikan hak plasma sebesar 20 persen dari luasan lahan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Massa memulai aksi dengan berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum melakukan konvoi menuju area perkebunan. Di bawah komando Suharni sebagai koordinator lapangan, warga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap manajemen perusahaan.
“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami menuntut 20 persen itu direalisasikan, bukan sekadar janji.” ujar Suharni.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena skema plasma yang dijanjikan justru dialihkan ke areal HGU perusahaan lain, yakni PT NOVA. Hal ini dinilai warga sebagai upaya pengelabuan administratif karena kewajiban plasma seharusnya melekat pada entitas yang mengelola lahan secara faktual.
Warga secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi bentukan tiga tahun lalu. Mereka menilai seluruh berita acara, termasuk dokumen tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026, mengandung ketidaksesuaian yuridis. Akibatnya, warga memilih memasang portal di seluruh akses Divisi 1 dan bersumpah tidak akan membukanya hingga ada keputusan konkret.
Menanggapi aksi tersebut, Riduan selaku perwakilan manajemen BGA Grup Kalbar menyatakan bahwa pihaknya masih berpegang pada regulasi dan perlu melakukan verifikasi teknis bersama pihak BPN.
“Perusahaan tidak berniat mengingkari berita acara yang telah dibuat. Kendala saat ini lebih pada proses administrasi sertifikasi dan adanya tumpang tindih lahan dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Penjelasan dari perwakilan wilayah ditolak mentah-mentah oleh warga karena dianggap tidak memiliki wewenang eksekutif. Warga, didukung oleh anggota DPRD Ketapang, Mochtar, mendesak kehadiran Direktur Utama BGA Group, Kamsen Saragih.
Mochtar yang hadir di lokasi menekankan pentingnya kehadiran pimpinan pusat.
“Kita minta Pak Kamsen Saragih hadir langsung. Karena beliau yang menandatangani kesepakatan, maka beliau juga harus menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Mochtar.
Pj Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, menyatakan pihaknya berupaya memfasilitasi kedua belah pihak agar konflik tidak berlarut-larut. Namun, warga telah menyiapkan langkah antisipasi jika tuntutan mereka diabaikan.
Langkah-langkah yang akan diambil warga meliputi, membawa sengketa ke tingkat Kabupaten dan Provinsi, melaporkan dugaan penggarapan lahan di luar HGU ke Komisi III DPR RI, serta dugaan pelanggaran kawasan hutan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (HAM)
