
PONTIANAK – Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD melancarkan perlawanan sengit dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Jumat (10/04).
Mereka menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menetapkan status tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Rusliyadi, Mikael Yohanes, dan Florensius Boy memaparkan sejumlah kelemahan mendasar dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah belum adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat perkiraan sepihak dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Rusliyadi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang baru saja ditetapkan. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss).
“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang masih ‘kira-kira’?” tegas Rusliyadi usai persidangan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada Wali Kota (Pilwako) Pontianak 2024 senilai Rp10 miliar. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum berpendapat bahwa jika terdapat selisih dalam penggunaan anggaran, hal tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif dan diselesaikan melalui audit final, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami meminta hakim praperadilan bertindak objektif. Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, terutama unsur kerugian negara yang wajib berlandaskan audity konstitusional. Kami menuntut status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum,” tambahnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejari Pontianak. Tim kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa keadilan akan berpihak pada kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
