
KAYONG UTARA – Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara mengambil langkah tegas dengan rencana menonaktifkan sementara Kepala Sekolah TK Pembina Sukadana. Pasalnya, keputusan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan pungutan yang dinilai menyalahi aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, membenarkan bahwa langkah penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah tim internal dalam melakukan investigasi mendalam tanpa adanya intervensi di lingkungan sekolah.
Diketahui, pada Senin, 4 Mei 2026, pihak Dinas Pendidikan telah memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa poin utama:
Kepala Sekolah mengakui adanya tarikan biaya sebesar Rp900.000 per siswa. Dalihnya, biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua wali murid.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan tiga setel seragam, biaya SPP satu bulan, serta Alat Tulis Kantor (ATK) seperti buku gambar dan kertas origami selama satu tahun.
Meski pemerintah telah menganggarkan seragam gratis, pihak sekolah mengklaim orang tua siswa meminta pengadaan lebih awal karena anggaran pemerintah belum turun, sementara siswa ingin segera berseragam.
“Kami akan mendalami keterangan ini dengan melakukan kroscek langsung kepada para orang tua murid untuk memastikan kebenarannya,” ujar Jumadi Gading.
Selain uang pangkal, sekolah juga menarik SPP bulanan sebesar Rp20.000. Kepala Sekolah berargumen bahwa biaya ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baik karena faktor usia yang terlalu muda maupun terlalu tua sehingga tidak mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah pusat.
Jumadi menegaskan bahwa TK Negeri seharusnya tidak melakukan pungutan sembarangan karena sudah disokong oleh anggaran pemerintah, baik untuk operasional maupun seragam siswa.
Poin Tegasan Dinas Pendidikan:
1. Melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur.
2. Data menunjukkan dari 65 siswa, baru 28 orang yang membayar (dengan sistem cicil).
3. Jika terbukti melanggar disiplin, sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian ASN akan dijatuhkan kepada pihak terkait. (Red)
