
KAYONG UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara, Isya Fachrudi, mempertanyakan kejelasan regulasi terkait penentuan titik lokasi dapur 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kayong Utara.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, perwakilan Satgas MBG, serta unsur terkait lainnya di ruang rapat DPRD Kayong Utara baru-baru ini.
Dalam interupsinya, Isya Fachrudi menekankan pentingnya transparansi dan kesesuaian petunjuk teknis (juknis) yang menjadi acuan penetapan titik dapur tersebut. Menurutnya, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar pelaksanaan program berskala nasional ini berjalan optimal dan tepat sasaran tanpa menyisakan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kita perlu mempertegas bagaimana bunyi juknis yang ada mengenai keterlibatan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas MBG dalam menentukan titik-titik dapur ini, khususnya di wilayah-wilayah 3T,” ujar Isya di ruang rapat DPRD, Sukadana pada Senin (18/5).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas MBG Kayong Utara, Erwin Sudrajat, menjelaskan kronologi dan dinamika di lapangan. Pihaknya mengakui bahwa pada tahap awal penentuan investor atau pihak ketiga yang bersedia membangun dapur di kawasan 3T sempat mengalami kendala yang cukup berat karena ketatnya persyaratan yang ditetapkan.
“Di awal cerita MBG ini, kami memang menghadapi kesulitan dalam menentukan investor yang mau membangun dapur, terutama di titik-titik 3T. Persyaratannya pada saat itu cukup berat, sementara kami hanya diberikan waktu yang sangat singkat untuk berkoordinasi,” jelas Erwin Sudrajat.
Lebih lanjut, dipaparkan bahwa Satgas awalnya mengajukan usulan sebanyak 7 titik lokasi dapur. Namun, setelah dilakukan proses revisi berdasarkan kajian kesiapan di lapangan, usulan tersebut kemudian dipangkas menjadi 4 titik melalui dua surat pengajuan yang berbeda.
Pihak DPRD berharap koordinasi antara Pemkab Kayong Utara, Satgas MBG, dan BGN dapat terus ditingkatkan agar hambatan logistik dan regulasi di wilayah kepulauan atau daerah terpencil dapat segera teratasi sebelum program berjalan penuh. (Red)
