
KAYONG UTARA – Menyusul adanya keluhan dari warga Desa Pangkalan Buton terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara langsung mengambil tindakan nyata.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan mengecek kondisi di area yang dikeluhkan warga, pada Jum’at (05/6).
Seperti diketahui, peninjauan lapangan tersebut, petugas lintas sektor melakukan koordinasi dan pengecekan di lokasi tambang.
Terkait maraknya keluhan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono memberikan klarifikasi mengenai batasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tambang non-logam seperti pasir.
Ia menjelaskan bahwa dokumen lingkungan pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pengendali agar setiap aktivitas usaha yang berjalan tidak mencemari lingkungan sekitar. Namun, aturan mengenai perizinan dan pengawasan operasional tambang memiliki pembagian kewenangan yang ketat berdasarkan undang-undang.
“Kalau komoditasnya mineral logam, itu diatur dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Sedangkan untuk kasus seperti ini, yakni penambangan pasir yang masuk dalam kategori mineral bukan logam, kewenangan pengaturan dan perizinannya berada di tingkat pemerintah provinsi,” jelasnya.
Meskipun kewenangan formal perizinan dan penindakan berada di tangan pemerintah provinsi, Kepala Dinas LH menegaskan bahwa pihak kabupaten tidak akan tinggal diam karena aktivitas tersebut berada di wilayah Kayong Utara.
Untuk itu, pihak dinas bersama tim gabungan akan terus melakukan pemantauan intensif di lapangan. Seluruh hasil temuan dari peninjauan langsung ini, termasuk dampak lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Pangkalan Buton, akan segera disusun menjadi laporan resmi untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi agar dapat diambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. (Red)
