
KAYONG UTARA – Penanganan aktivitas PT Mayawana Persada di lapangan terkendala oleh terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), seluruh proses perizinan dan pengawasan teknis operasional perusahaan ini berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menempatkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada posisi dilematis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kayong Utara, Wahono, menjelaskan bahwa pengawasan di daerah menjadi sangat terbatas karena seluruh legalitas ditarik ke kementerian.
“Mayawana Persada itu kalau saya tidak salah, itu adalah hutan tanam industri. Nah, itu perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Pusat. Jadi proses perizinannya tidak di daerah, tidak di kabupaten, tidak juga di provinsi, tapi di kementerian. Sehingga pengawasan langsung pun mungkin dari kementerian,” kata Wahono saat dikonfirmasi awak media.
Sorotan publik terhadap PT Mayawana Persada makin menguat menyusul dugaan pembuatan kanal skala besar. Langkah operasional tersebut dikhawatirkan dapat mengeringkan lahan gambut serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mengenai potensi dampak lingkungan ini, Wahono mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar penerbitan izin operasional.
“Setahu kami, perusahaan itu mendapat izin sebelum izin itu ditetapkan, itu sudah ada kajian. Nah, kajian itu dalam bentuk dokumen AMDAL. Di dalam dokumen AMDAL itu sudah dibahas. Jadi lokasi mana yang ketinggian gambutnya di atas 3 meter, di mana ada palung gambut, itu biasanya dikeluarkan dan tidak boleh diolah,” tegasnya.
Dengan ruang gerak yang terbatas, Pemkab Kayong Utara melalui DLH hanya bisa memantau dan meneruskan laporan jika ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Keterbatasan aturan membuat daerah tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau menindak langsung operasional perusahaan, sehingga seluruh proses penindakan harus melewati alur birokrasi berjenjang hingga ke kementerian di Jakarta.
“Kita paling melaporkan. Kalau terjadi sebuah pelanggaran, kita melaporkan ke secara berjenjang lah. Ke provinsi, LH provinsi, atau langsung provinsi ke pusat. Seperti itu,” tutupnya. (Red)
