
KAYONGUTARA – Pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam.
Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) menyatakan pesimisnya bahwa proyek senilai Rp 16.687.497.200 yang terdiri dari 113 paket pekerjaan yang tersebar di enam kecamatan tersebut akan selesai tepat waktu.
Dalam keterangan Ketua FP3KKU, Abdul Rani, menyoroti batas waktu yang sangat mepet. “Waktu yang tersisa hanya 10 hari, tanggal 25 Desember 2025,” kata Abdul Rani, pada Senin (15/12).
Kekhawatiran FP3KKU semakin beralasan mengingat kondisi di lapangan, salah satunya terlihat pada bangunan sekolah seperti SDN 9 Durian Sebatang. Foto-foto yang beredar menunjukkan kondisi sekolah tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian atap dan bangunan utama, yang mengindikasikan bahwa proyek perbaikan atau pembangunan kembali mungkin masih jauh dari kata selesai.
Dirinya menegaskan bahwa bilamana pekerjaan tidak selesai per 31 Desember 2025, maka tidak boleh ada kegiatan perpanjangan waktu, karena hal itu telah melanggar aturan yang berlaku. Keterlambatan ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan menghambat proses belajar mengajar.
Lebih lanjut, FP3KKU juga menuding adanya praktik tidak sehat dalam pembagian paket pekerjaan.
“Perusahaan yang melaksanakan rata-rata 4 paket s/d 8 paket, sehingga tidak memberikan kesempatan kerja kepada perusahaan lain,” Tambahnya.
Praktik monopoli atau pemusatan pekerjaan ini dinilai “lebih fatal” dan mencederai asas keadilan serta kesempatan kerja bagi perusahaan kontraktor lokal lainnya di Kayong Utara.
FP3KKU mendesak Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera melakukan evaluasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek (31 perusahaan) yang terancam gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. (Red)
