
KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap rentetan aksi teror mencekam yang melanda Kecamatan Air Upas, Kalimantan Barat. Dalam rilis resmi yang digelar pada Kamis (30/4), polisi mengumumkan telah membekuk dua orang tersangka, sementara satu rekan mereka kini berstatus buron.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam sedikitnya empat aksi kriminal berbeda yang terjadi sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Berdasarkan data kepolisian, AKBP Harris menerangkan bahwa aksi keji para pelaku menyasar warga sipil dengan berbagai modus kekerasan: Oktober 2025: Penembakan seorang warga di kebun sawit menggunakan senapan angin yang disertai pembakaran sepeda motor korban.
Januari 2026: Penyerangan rumah warga yang berujung pada penganiayaan (penembakan jari tangan) dan pembakaran tempat tinggal korban.
Februari 2026: Penodongan menggunakan senjata tajam untuk merampas uang tunai dan ponsel milik warga. April 2026: Pembakaran pondok milik penduduk hingga rata dengan tanah.
Operasi penangkapan dimulai pada 25 April 2026 dengan meringkus tersangka berinisial YP. Dua hari berselang, polisi menciduk tersangka S berdasarkan hasil pengembangan kasus.
Namun, tersangka ketiga berinisial J berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggeledahan di kediaman YP, polisi menemukan tumpukan senjata yang cukup mengejutkan, yakni sembilan pucuk senapan angin.
Selain itu, petugas juga menyita parang, kapak, pakaian pelaku, serta sisa-sisa barang korban yang dibakar sebagai barang bukti.
Saat ini, pihak penyidik masih menggali lebih dalam mengenai motif di balik rangkaian teror tersebut. Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal pembakaran, penganiayaan berat, hingga pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
Kapolres mengimbau warga Air Upas agar tidak panik dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan panggilan darurat 110. (Red)
