
KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, berinisial SI (36), kini tengah memperjuangkan keadilan. Berniat mencari perlindungan hukum setelah mengaku dianiaya, ia justru mendapati dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, SI yang sedang berkendara pulang berpapasan dengan JN, seorang oknum guru SD.
Menurut pengakuan SI, JN melontarkan kata-kata menghina yang memicu perdebatan singkat di jalan. Berusaha menghindari keributan lebih lanjut, SI memilih pulang dan mencoba menyelesaikan masalah dengan menghubungi suami JN, yang berinisial U. Namun, langkah ini justru berujung pada insiden kekerasan di kediaman SI.
Tak lama setelah dihubungi, JN dan U mendatangi rumah SI. Di sana, situasi memanas: U disebut mendorong bahu SI. JN diduga menjambak rambut dan mencakar wajah SI. Kemudian SI mengalami lebam di bawah mata dan bekas cakaran permanen di wajah yang masih terlihat hingga saat ini.
Meski SI telah melaporkan kejadian ini dan menjalani visum sejak 5 Februari 2026, proses hukum berjalan di luar ekspektasinya. Pada 15 April 2026, SI justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sementara itu, JN baru menyusul menjadi tersangka dua hari kemudian (17 April), dan U tetap berstatus saksi.
“Saya yang diserang di rumah sendiri, saya yang dihina, tapi kenapa saya yang lebih dulu jadi tersangka? Padahal laporan saya masuk lebih awal,” keluh SI saat dijumpai pada Rabu, (06/5).
SI menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan serangan balik, melainkan hanya melakukan upaya defensif atau perlindungan diri. Sebagai seorang ibu yang saat itu sedang bersama anak kecil, ia merasa terdesak menghadapi dua orang sekaligus di rumahnya.
Kini, SI berharap ada transparansi dan keadilan dari Polres Ketapang. Ia merasa posisi hukumnya saat ini sangat tidak adil, mengingat statusnya sebagai korban yang mencoba mempertahankan diri dari kekerasan di properti pribadinya sendiri. (HAM)
